TUJUAN DI BENTUKNYA RW DAN RT DI INDONESIA




PEMERINTAH DESA BUAH BATU
KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG
RUKUN TETANGGA 07 / RUKUN WARGA 13
KOMPLEK GRIYA BANDUNG INDAH BLOK H & K


TUJUAN DI BENTUKNYA RW DAN RT DI INDONESIA


Kita sering berhubungan dengan RW atau RT, tetapi mungkin banyak yang tidak tahu apa tujuan, dan fungsi di bentuknya RW dan RT tersebut.

RW dan RT di bentuk berdasarkan PERMENDAGRI No 7 / 1983, Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah, untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan didalam masyarakat INDONESIA yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan di DESA dan KELURAHAN.

Rukun Warga ( RW ) adalah pembagian wilayah di INDONESIA dibawah Dusun atau Lingkungan. RW bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintah dan pembentukannya adalah melalui MUSYAWARAH masyarakat setempat dalam rangka pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Warga ( RW ) di pimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warganya dimana sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga ( RT ).

Dewasa ini banyak pemilihan ketua RW di INDONESIA yang dimodel mirip dengan pemilihan Presiden atau pemilihan Kepala daerah, dimana terdapat KAMPANYE dan Pemungutan suara sehingga agak melenceng dari tujuan awal pembentukannya yaitu melalui Musyawarah masyarakat setempat.

RUKUN TETANGGA ( RT ) adalah pembagian wilayah di INDONESIA dibawah RW, RT bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan dan pembentukannya adalah melalui ” MUSYAWARAH ” masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan . Rukun Tetangga ( RT ) dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih warganya , sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau Kepala Keluarga ( KK ). Setiap RT sebanyak banyaknya terdiri dari 30 KK untuk DESA dan sebanyak banyaknya 50 KK untuk KELURAHAN.

Fungsi, tugas dan tanggung jawab dari perangkat RW dan RT hampir sama.
RT mempunyai Tugas :
1.            Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pememerintah Kota ataupun Pemerintah Kabupaten; 
2.            Memelihara Kerukunan Hidup Warga; 
3.            Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan ASPIRASI dan swadaya murni masyarakat. 
Dalam melaksanakan Tugas RT, mempunyai FUNGSI : 
1.            Pengkordinasian antar warga; 
2.            Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah ( PEMDA ); 
3.            Penanganan masalah masalah kemasyarkatan yang dihadapi warga.

Dalam ketentuan / peraturan RW dan RT berdasarkan PERMENDAGRI no 7 / 1983 BAB I : Ketentuan Umum , pasal1 :

ayat 1 : Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan MITRA pemerintah DESA dan LURAH dalam memberdayakan masyarakat.

ayat 3 : Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

ayat 9 : Rukun Warga ( RW ) sebutan lainnya adalah bagian dari Lurah dan merupakan Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah DESA atau LURAH.

Dalam BAB IV pasal 7 : Jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari :

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan ( LPMD/LPMK );
Tim penggerak PKK desa / kelurahan;
RW / RT;
Karang Taruna;
Lembaga kemasyarakatan lainnya.

Pasal 15 : RW / RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi:

Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya;
Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan;
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat wilayahnya.

PENGURUS : Pasal 19 :
WNI, Penduduk setempat dan mempunyai kemauan , kemampuan,dan kepedulian serta dipilih secara musyawarah dan mufakat , tidak boleh rangkap jabatan dan bukan merupakan anggota salah satu partai POLITIK , masa pengurus selama 3 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali ( dalam pelaksanaannya saat ini RW / RT sudah banyak yang menyimpang dari tujuan semula ).

PENDANAAN :

swadaya masyarakat, bantuan dari angggaran pemerintah kelurahan dan bantuan dari pemerintah Propinsi, kabupaten/kota dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat ( dalam pelaksanaannya banyak melenceng RW/RT kadang AROGAN dan menetapkan pungutan kepada masyarakat semaunya tanpa musyawarah kepada masyarakat ) SEBENARNYA SEMUA JABATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEMASYARAKATAN ADALAH ” AMANAH ” ……

Komentar

  1. 1xbet korean betting rules explained - legalbet.co.kr
    1xbet korean betting rules explained. Here we discuss, how to place a bet on one sport and how to place a bet on it. 1xbet apps

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer