TUJUAN DI BENTUKNYA RW DAN RT DI INDONESIA
PEMERINTAH DESA BUAH BATU
KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG
RUKUN TETANGGA 07 / RUKUN WARGA 13
KOMPLEK GRIYA BANDUNG INDAH BLOK H & K
TUJUAN DI BENTUKNYA RW
DAN RT DI INDONESIA
Kita sering berhubungan dengan RW atau RT, tetapi mungkin banyak yang tidak tahu apa tujuan, dan fungsi di bentuknya RW dan RT tersebut.
RW dan RT di bentuk berdasarkan PERMENDAGRI No 7 / 1983, Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah, untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan didalam masyarakat INDONESIA yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan di DESA dan KELURAHAN.
Rukun Warga ( RW ) adalah pembagian wilayah di INDONESIA
dibawah Dusun atau Lingkungan. RW bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintah dan pembentukannya adalah melalui MUSYAWARAH masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga ( RW ) di pimpin oleh seorang Ketua RW yang
dipilih oleh warganya dimana sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga (
RT ).
Dewasa ini banyak pemilihan ketua RW di INDONESIA yang
dimodel mirip dengan pemilihan Presiden atau pemilihan Kepala daerah, dimana
terdapat KAMPANYE dan Pemungutan suara sehingga agak melenceng dari tujuan awal
pembentukannya yaitu melalui Musyawarah masyarakat setempat.
RUKUN TETANGGA ( RT ) adalah pembagian wilayah di
INDONESIA dibawah RW, RT bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan
dan pembentukannya adalah melalui ” MUSYAWARAH ” masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan .
Rukun Tetangga ( RT ) dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih warganya ,
sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau Kepala Keluarga ( KK ). Setiap RT
sebanyak banyaknya terdiri dari 30 KK untuk DESA dan sebanyak banyaknya 50 KK
untuk KELURAHAN.
Fungsi, tugas dan tanggung jawab dari perangkat RW dan RT hampir sama.
RT mempunyai Tugas :
1.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pememerintah Kota ataupun Pemerintah
Kabupaten;
2.
Memelihara Kerukunan Hidup Warga;
3.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan ASPIRASI dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan Tugas RT, mempunyai FUNGSI :
1.
Pengkordinasian antar warga;
2.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar
sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah ( PEMDA );
3.
Penanganan masalah masalah kemasyarkatan yang
dihadapi warga.
Dalam ketentuan / peraturan RW dan RT berdasarkan
PERMENDAGRI no 7 / 1983 BAB I : Ketentuan Umum , pasal1 :
ayat 1 : Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan
merupakan MITRA pemerintah DESA dan LURAH dalam memberdayakan masyarakat.
ayat 3 : Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
ayat 9 : Rukun Warga ( RW )
sebutan lainnya adalah bagian dari Lurah dan merupakan Lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh
pemerintah DESA atau LURAH.
Dalam BAB IV pasal 7 : Jenis
lembaga kemasyarakatan terdiri dari :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan ( LPMD/LPMK );
Tim penggerak PKK desa / kelurahan;
RW / RT;
Karang Taruna;
Lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pasal 15 : RW / RT dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi:
Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya;
Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan;
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat wilayahnya.
PENGURUS : Pasal 19 :
WNI, Penduduk setempat dan mempunyai kemauan ,
kemampuan,dan kepedulian serta dipilih secara musyawarah dan mufakat , tidak
boleh rangkap jabatan dan bukan merupakan anggota salah satu partai POLITIK ,
masa pengurus selama 3 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih
kembali ( dalam pelaksanaannya saat ini RW / RT sudah banyak yang menyimpang dari tujuan
semula ).
PENDANAAN :
swadaya masyarakat, bantuan dari angggaran pemerintah
kelurahan dan bantuan dari pemerintah Propinsi, kabupaten/kota dan bantuan lain
yang sah dan tidak mengikat ( dalam pelaksanaannya banyak melenceng RW/RT
kadang AROGAN dan menetapkan pungutan kepada masyarakat semaunya tanpa
musyawarah kepada masyarakat ) SEBENARNYA SEMUA JABATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN
KEMASYARAKATAN ADALAH ” AMANAH ” ……
1xbet korean betting rules explained - legalbet.co.kr
BalasHapus1xbet korean betting rules explained. Here we discuss, how to place a bet on one sport and how to place a bet on it. 1xbet apps