Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA


 ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA 07 RUKUN WARGA 013
KOMPLEK GRIYA BANDUNG INDAH BLOK H & K , DESA BUAH BATU KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG

DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 013, Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 013Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 07
.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan


RT 07 didirikan pada tanggal XX, XXXX, XXXX dan bertempat kedudukan di RT 07/ RW 013, Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Visi dan Misi

Visi RT 07 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri  dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.

Misi RT 07 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 07.

Pasal 4
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 006 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan

RT.07  bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 07 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut : 
1.     Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 07 (tetapkos dan kontrak); 
2.     Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; 
3.     Kegiatan sosial kemasyarakatan;
4.     Swadaya dan mandiri; 
5.     Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
6.     Pemberdayaan terhadap generasi muda;

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 07 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.     Melakukan pendataan kependudukan secara berkala; 
2.     Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan; 
3.     Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan; 
4.     Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga; 
5.     Meningkatkan sarana dan prasarana warga; 
6.     Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan; 
7.     Mengadakan pertemuan rutin; 
8.     Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi; 
9.     Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Warga

1.     Warga organisasi RT 07 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak,  yang domisili di wilayah RT 07 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga. 
2.     Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 07, memiliki KTP / Surat domisili tinggal RT07 RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung
3.     Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 07 serta tidak memunyai KK dan KTP RT 07 RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung merupakan warga RT 07 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 07;
4.     Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 06 boleh memiliki KK dan KTP RT06 RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
5.     Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 0tetapi mempunyai KK dan KTP RT07 RW. 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 07. Apabila masih menjadi warga 07 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 07.

Pasal 9
Persyaratan

Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

Setiap warga mempunyai kewajiban :
1.     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 07;
2.     Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bandung;
3.     Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 07, RW 013Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung;
4.     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
5.     Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 07.
Setiap warga mempunyai hak :
1.     Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;
2.     Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;
3.     Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
4.     Mendapat pelayanan yang sama.

Pasal 11
Warga Berakhir

Warga berakhir, bilamana warga :
1.     Meninggal dunia.
2.     Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 07
3.     Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 07.

Pasal 12
Pengurus

1.     Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 07 terpilih.
2.     Masa bhakti Pengurus adalah selama 5 (lima) tahun.
3.     Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 07) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
4.     Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
5.     Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadwal.
6.     Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
7.     Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 13
Kekuasaan Organisasi 

1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi; 
2. Rapat warga menetapkan :
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
    3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak; 
4.Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap bulan;
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan; 
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan; 
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga; 
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada; 
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga; 
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat; 
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak; 
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.

Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1. Pergantian Ketua RT 07 dilaksanakan setiap 5 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir;
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 07 maksimal 2X tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 07 dengan azas pemerataan;
3. Pemilihan Ketua RT 07 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 07 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua RT 07 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila : 
Meninggal Dunia;
     1. Berpindah tempat tinggal;
     2. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
     3. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim);
     4. Apabila Ketua RT 07 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;


BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL

Pasal 15

1. Anggaran belanja RT 07 disusun berdasarkan rencana kegiatan. 
2. Sumber dana diperoleh : 
     1. Iuran warga sebesar Rp. 25.000,-/bulan;
    2. Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga;
     3. Iuran agustusan  di minta dari warga secara Sukarela;
     4. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat;
3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;
4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;
5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap 3 bulan / 6 bulan / tahun.

Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin 

1.     Dana RT 07 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga;
2.     Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;

BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA

Pasal 17
Pengurusan Adminitrasi

1.     Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya;
2.     Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan);

Pasal 18
Biaya Adminitrasi

1.     Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi; 
2.     Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi;


BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT

Pasal 19

1.     Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung RT.07 / Rw.013;
2.     Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
3.     Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya;
4.     Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;
5.     Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;

BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG

Pasal 20

1.     Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;
2.     Kerja bakti wajib diikuti warga;
3.     Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;
4.     Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi);
5.     Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada  atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 07;


BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING

Pasal 21

1.     Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 07 maka dibentuk regu jaga malam / petugas keamanan;
2.     Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 07;
3.     Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bergiliran per regu;
4.     Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda;
5.     Uang denda dimasukkan ke kas RT 07;
6.     Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam;
7.     Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 07 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Security Rt. 07 yang di tunjuk;

BAB X
ANJANG SANA

Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit

1.     Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
2.     Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
3.     Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela;
4.     Petugas Keamanan Tetap Rt.07 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan santunan ( Haknya sama dengan Warga );


BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR

Pasal 23
1.     Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
2.     Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
3.     Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu -ibu sesuai kesepakatan;
4.     Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat RT;



BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI

Pasal 24
Permasalahan

1.     Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;
2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan;
3.    Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait;

Pasal 25
Sanksi

1.     Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;
2.     Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat;
3.     Sanksi diberikan melalui beberapa tahap; 1.Teguran pertama secara lisan; 2.Teguran kedua secara lisan; 3.Peringatan pertama secara tertulis; 4.Peringatan kedua secara tertulis; 5.Sanksi sosial sesuai peraturan RT 07; 6.Dikeluarkan dari warga RT 07; 
4.     Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 27
Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 07, RW 013  Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung .




ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 1
Pengertian

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT 07.
Ketua RT 07 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 07 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 07.
Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar.
Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 07 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 07
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 07 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
RT 07 adalah lingkungan Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat.


Pasal 2
Struktur Organisasi

2.1    Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran.
2.2         Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.    Seksi-Seksi
2.3       Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 07 adalah :
a.    Seksi Hubungan Masyarakat
b.    Seksi Kerohanian
c.    Seksi Olahraga & Kesenian
d.    Seksi Keamanan, 
    Seksi lingkungan dan peralatan / perlengkapan
e.    Seksi Pemberdayaan wanita / PKK
f.     Seksi 
g.    Seksi Duka
2.4         Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara untuk membantu pekerjaan Sekretaris dan Bendahara.
2.5         Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
2.6         Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan. 


Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus

3.1         Ketua RT bertanggung jawab untuk :
a.    Melayani administrasi kependudukan Warga.
b.    Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
c.    Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d.    Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RT 07.
e.    Memimpin Rapat Pengurus.
f.     Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT 07
g.    Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa jabatan.
3.2         Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
c.    Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga
d.    Membuat administrasi dan pendataan warga
e.    Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3.3         Bendahara bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.      Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c.       Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d.      Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
e.       Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
3.4         Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a.    Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b.    Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 07 dengan aparat pemerintah diluar RT 07.
c.    Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
d.    Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
e.    Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RT 07.
f.     Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan dari Warga RT 07.
3.5         Seksi Kerohanian bertanggung jawab untuk :
a.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b.    Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah.
c.    Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d.    Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e.    Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 07.
f.     Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
3.6         Seksi Olahraga Dan Kesenian bertanggung jawab untuk :
a.    Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 07
b.    Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.    Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d.    Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e.    Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f.     Menggali potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g.    Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
3.7         Seksi Keamanan dan Ketertiban, Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 07.
b.    Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.    Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
d.    Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
e.    Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.
3.8         Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab untuk :
a.    Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
b.    Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 07.
c.    Sebagai koordinator yang membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
3.9         Seksi Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
a.    Menginventarisir aset RT 07
b.    Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 07.
c.    Menjaga dan menyimpan inventaris RT 07.
d.    Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
3.10      Seksi Duka
a.    Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
b.    Mengkoordinasikan dengan seluruh Pengurus duka RW.013
c.    Mengkoordinasikan dengan seksi Kerohanian tingkat RT 07, RW 013, dan Masjid Setempat.


Pasal 4
Rapat Pengurus

4.1         Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RT 07 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua RT.
4.2         Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.
4.3         Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4         Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RT 07.
b.    Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RT.
c.    Membahas kinerja kepengurusan.
d.    Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.    Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus.  
4.5         Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6         Ketua RT berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.
4.7         Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a.    anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 07.
b.    Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c.    Anggota melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.
d.    Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.8         Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.





Pasal 5
Peraturan RT

5.1         Peraturan RT dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 07.
5.2         Peraturan RT dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3         Rancangan Peraturan RT dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 07 dan disusun oleh seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga melalui Koordinator Blok masing-masing.
5.4         Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator Blok akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus.
5.5         Peraturan RT yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.
5.6         Peraturan RT dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.    



Pasal 6
Pengelolaan Kas RT

6.1              Sumber dana/keuangan RT 07 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
6.2              Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang sah kepada Warga yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list)
6.3              Kas RT dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 07 harus atas persetujuan dari Ketua dan Bendahara RT 07.
6.4              Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
6.5              Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT dan sumbangan sukarela apabila :
a.    Melahirkan / Bersalin   @ Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
b.    Sakit Rawat Inap          @ Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
c.    Meninggal Dunia          @ Rp.200.000,- + Kartu 70%+ Subsidi dari Seluruh RT yang besarnya sesuai keputusan Rapat RW.013.
6.6              Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan RT 07 secara pribadi harus lapor/ Koordinasi ke pada Pengurus RT.07 yang di tunjuk ( K3 ).
6.7              Bendahara akan melaporkan kas RT setiap bulanan dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan tahunan setiap tahunnya. Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan.


Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

7.1       Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
7.2       Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga secara musyawarah dan mufakat.
7.3       Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.



Pasal 8
Tugas Penasehat

8.1      Memberikan Masukan, Arahan dan Saran kepada pengurus RT.07 untuk ke                    
Majuan RT.07 dalam segala bidang.
8.2       Memberi Pertimbangan dan Pandangan terhadap permasalahan yang muncul
            di RT.07 ( Urgent ).



Demikianlah Anggaran Rumah Tangga RT.07  ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga di Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, pada tanggal 00 Juni  2017.

Komentar

Postingan Populer