Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA 07 RUKUN WARGA 013
KOMPLEK GRIYA BANDUNG INDAH BLOK H & K , DESA BUAH BATU
KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG
DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
MUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga
dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk
membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara
terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi
berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun
Tetangga 07, Rukun Warga 013, Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa
Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, berhimpun dalam satu
wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 013, Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa
Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Untuk selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 07
.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 07 didirikan pada
tanggal XX, XXXX, XXXX dan bertempat kedudukan di RT 07/ RW 013, Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K,
Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. untuk waktu yang tidak
terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP
DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi RT 07 adalah menjadi warga negara Republik
Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka,
bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.
Misi RT 07 adalah menjalin kekeluargaan,
kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga
tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh
warga RT 07.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 006 adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT.07 bertujuan untuk
menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama
dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 07 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga
RT 07 (tetap, kos dan kontrak);
2.
Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
3.
Kegiatan sosial kemasyarakatan;
4.
Swadaya dan mandiri;
5.
Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan
kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah
dan peduli terhadap lingkungan;
6.
Pemberdayaan terhadap generasi muda;
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka
RT 07 mengusahakan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Melakukan pendataan kependudukan secara
berkala;
2.
Melaksanakan pengamanan dan ketertiban
lingkungan;
3.
Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga
kelestarian lingkungan;
4.
Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong
royong dan saling menghormati antar warga;
5.
Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
6.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan
kegiatan sosial kemasyarakatan;
7.
Mengadakan pertemuan rutin;
8.
Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
9.
Melakukan kegiatan lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan
organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
1.
Warga organisasi RT 07 adalah setiap warga pemilik dan
bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 07 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K,
Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Untuk selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut Warga.
2.
Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap
dirumah diwilayah RT 07, memiliki KTP / Surat domisili tinggal RT07 RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung
3.
Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman)
yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 07 serta tidak memunyai KK dan KTP
RT 07 RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung merupakan warga RT 07 dengan persyaratan mendapat ijin dari
warga RT 07;
4.
Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman
) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 06 boleh memiliki KK dan KTP RT06 RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K,
Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku;
5.
Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 07 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 07 RW. 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung segera mengajukan untuk pindah alamat
dari RT 07. Apabila masih menjadi
warga 07 harus memberi
kompensasi keuangan ke kas RT 07.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan ,
melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau
keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
1.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RT 07;
2.
Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bandung;
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diselenggarakan RT 07, RW 013, Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa
Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung;
4.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan azas kekeluargaan;
5.
Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan
dilingkungan RT 07.
Setiap warga mempunyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam rapat;
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;
3.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
4.
Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
1.
Meninggal dunia.
2.
Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan
dari warga RT 07
3.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat
Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 07.
Pasal 12
Pengurus
1.
Susunan dan personil pengurus menjadi hak
prerogatif Ketua RT 07 terpilih.
2.
Masa bhakti Pengurus adalah selama 5 (lima)
tahun.
3.
Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga
yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 07) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan
tidak terputus-putus.
4.
Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi
pengurus RW.
5.
Rapat pengurus diadakan secara tidak
terjadwal.
6.
Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan
program kerja
7.
Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru
dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam
organisasi;
2. Rapat warga menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak;
4.Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap bulan;
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan;
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak;
4.Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap bulan;
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan;
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.
Pergantian Ketua RT 07 dilaksanakan setiap 5 tahun setelah masa bhakti kepengurusan
berakhir;
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 07 maksimal 2X tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 07 dengan azas pemerataan;
3. Pemilihan Ketua RT 07 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 07 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua RT 07 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
Meninggal Dunia;
1. Berpindah tempat tinggal;
2. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
3. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim);
4. Apabila Ketua RT 07 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 07 maksimal 2X tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 07 dengan azas pemerataan;
3. Pemilihan Ketua RT 07 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 07 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua RT 07 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
Meninggal Dunia;
1. Berpindah tempat tinggal;
2. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
3. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim);
4. Apabila Ketua RT 07 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
1. Anggaran belanja RT 07 disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2. Sumber dana diperoleh :
1. Iuran warga sebesar Rp. 25.000,-/bulan;
2. Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai
keputusan rapat warga;
3. Iuran
agustusan di minta dari warga
secara Sukarela;
4. Donatur : sumbangan donatur
tidak ditentukan dan tidak mengikat;
3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui
Bendahara RT;
4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui
Ketua RT;
5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap 3 bulan / 6 bulan / tahun.
Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin
1.
Dana RT 07 secara
rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17
Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga;
2.
Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat
warga;
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 17
Pengurusan Adminitrasi
1.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh
kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya;
2.
Pengurusan administrasi membawa identitas
diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan);
Pasal 18
Biaya Adminitrasi
1. Biaya pengurusan surat
pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya
administrasi;
2. Bagi yang bukan warga dan
yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak
dikenakan biaya administrasi;
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 19
1.
Setiap warga memiliki hak yang sama untuk
menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan
Komplek Griya Bandung
Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung RT.07 / Rw.013;
2.
Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar,
dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan
norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
3.
Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan
biaya;
4.
Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas
untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan
apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta
dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat
warga;
5.
Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus
ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 20
1.
Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara
warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau
lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai
jadwal yang disepakati warga;
2.
Kerja bakti wajib diikuti warga;
3.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan
untuk kerja bakti;
4.
Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja
bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi);
5.
Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada
atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 07;
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 21
1.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban
dilingkungan warga RT 07 maka dibentuk regu jaga
malam / petugas keamanan;
2.
Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga
RT 07;
3.
Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu
secara bergiliran per regu;
4.
Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti
dengan uang denda;
5.
Uang denda dimasukkan ke kas RT 07;
6.
Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus
lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam;
7.
Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan warga RT. 07 setiap hari kerja (selain malam minggu)
dilakukan oleh Security Rt. 07 yang di tunjuk;
BAB X
ANJANG SANA
Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit
1.
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap
dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
2.
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap
rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang
diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
3.
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap
di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun
oleh warga dengan iuran sukarela;
4.
Petugas Keamanan Tetap
Rt.07 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan santunan (
Haknya sama dengan Warga );
BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 23
1.
Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal
Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
2.
Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh
seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
3.
Snack atau makanan untuk hidangan perayaan
hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu -ibu sesuai
kesepakatan;
4.
Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela /
berdasarkan kesepakatan rapat RT;
BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 24
Permasalahan
1.
Permasalahan merupakan dinamika kehidupan
berwarga;
2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga
diselesaikan secara kekeluargaan;
3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara
kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait;
Pasal 25
Sanksi
1.
Sanksi merupakan salah satu penyelesaian
terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;
2.
Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera
melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat;
3.
Sanksi diberikan melalui beberapa tahap; 1.Teguran pertama secara lisan; 2.Teguran kedua secara lisan; 3.Peringatan pertama secara tertulis; 4.Peringatan kedua secara tertulis; 5.Sanksi sosial sesuai peraturan RT 07; 6.Dikeluarkan
dari warga RT 07;
4.
Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil
musyawarah warga;
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
Hal - hal yang belum ditetapkan
akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 07, RW 013 Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung .
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran Dasar ini
yang dimaksud dengan :
Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT
07.
Ketua RT 07 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT
07 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di
RT 07.
Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang
membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran
Dasar.
Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh
Pengurus RT 07 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan
Warga RT 07
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang
dilakukan oleh Pengurus RT 07 untuk membahas perkembangan organisasi,
kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
RT 07 adalah lingkungan Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung Propinsi
Jawa Barat.
Pasal 2
Struktur Organisasi
2.1 Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk
menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya
sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran.
2.2 Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai
berikut :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-Seksi
2.3 Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 07 adalah
:
a. Seksi Hubungan Masyarakat
b. Seksi Kerohanian
c. Seksi Olahraga & Kesenian
d. Seksi Keamanan,
Seksi lingkungan dan peralatan / perlengkapan
Seksi lingkungan dan peralatan / perlengkapan
e. Seksi Pemberdayaan wanita / PKK
f. Seksi
g. Seksi Duka
2.4 Apabila dipandang perlu untuk
membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang wakil
Sekretaris dan Wakil Bendahara untuk membantu pekerjaan Sekretaris dan
Bendahara.
2.5 Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi
dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
2.6 Setiap pengurus tidak boleh rangkap
jabatan.
Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
3.1 Ketua RT bertanggung jawab
untuk :
a. Melayani administrasi
kependudukan Warga.
b. Bersama Pengurus membuat
dan menetapkan Peraturan RT.
c. Mengarahkan dan
mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d. Memilih/menunjuk Pengurus
dan merubah struktur organisasi RT 07.
e. Memimpin Rapat Pengurus.
f. Mengontrol pemasukan dan
pengeluaran dana kas RT 07
g. Membuat laporan
pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa jabatan.
3.2 Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal
kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan
mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
c. Mempublikasikan hasil Rapat
Musyawarah Warga
d. Membuat administrasi dan
pendataan warga
e. Bekerjasama dengan humas,
untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3.3 Bendahara bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan
management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan pembayaran atas
setiap pengeluaran
c. Melakukan monitoring dan
kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d. Mengkoordinir dana sosial
warga dan duka cita
e. Membuat laporan keuangan
secara rutin setiap bulan.
3.4 Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan publikasi atas
setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b. Menjadi penghubung dan
jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 07
dengan aparat pemerintah diluar RT 07.
c. Membina hubungan baik
dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
d. Menginformasikan program
kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
e. Menampung aspirasi dan
dikoordinasikan dengan Ketua RT 07.
f. Menarik Iuran Tetap dan
Iuran Kegiatan dari Warga RT 07.
3.5 Seksi Kerohanian bertanggung jawab untuk :
a. Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan keagamaan.
b. Menyusun jadwal pengajian
dan petugas penceramah.
c. Menyiapkan sarana dan
prasarana penunjang pengajian.
d. Menjadi penghubung dan
berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e. Memimpin aktivitas didalam
pengajian RT 07.
f. Seksi kerohanian Non muslim
agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
3.6 Seksi Olahraga Dan Kesenian bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan warga untuk
meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di
lingkungan RT 07
b. Menyiapkan sarana dan
prasarana olahraga.
c. Sebagai koordinator apabila
ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d. Membuat dan merencanakan
kegiatan-kegiatan kesenian
e. Membuat jadwal latihan
kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f. Menggali potensi Warga demi
untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g. Menyiapkan jadwal untuk
acara perayaan HUT RI.
3.7 Seksi Keamanan dan
Ketertiban, Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun rencana
penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 07.
b. Membina kerjasama keamanan
lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengkoordinir pengelolaan
lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
d. Mengontrol dan
memberdayakan petugas keamanan.
e. Melakukan koordinasi dengan
koordinator keamanan.
3.8 Seksi Pemberdayaan Ekonomi
dan Sosial bertanggung jawab untuk :
a. Menciptakan, merencanakan
dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi
warga.
b. Memberdayakan warga untuk
menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT
07.
c. Sebagai koordinator yang
membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
3.9 Seksi Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir aset RT 07
b. Menyusun rencana
pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 07.
c. Menjaga dan menyimpan
inventaris RT 07.
d. Menyiapkan segala
perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
3.10 Seksi Duka
a. Menginformasikan dan
menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
b. Mengkoordinasikan dengan
seluruh Pengurus duka RW.013
c. Mengkoordinasikan dengan
seksi Kerohanian tingkat RT 07, RW 013, dan Masjid Setempat.
Pasal 4
Rapat Pengurus
4.1 Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RT 07 yang
dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua RT.
4.2 Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat
Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.
4.3 Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu)
bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang
mendesak.
4.4 Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal
sebagai berikut :
a. Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang
terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RT 07.
b. Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RT.
c. Membahas kinerja kepengurusan.
d. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan.
e. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus.
4.5 Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6 Ketua RT berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus
sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat
Pengurus.
4.7 Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa
jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a. anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas
keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 07.
b. Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam
kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak
pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
c. Anggota melakukan perbuatan tindak pidana,
kekerasan, penggelapan, asusila.
d. Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.8 Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus
wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum
pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.
Pasal 5
Peraturan RT
5.1 Peraturan RT dibuat dan ditetapkan untuk
kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 07.
5.2 Peraturan RT dibuat oleh Pengurus dan disahkan
oleh Rapat Pengurus.
5.3 Rancangan Peraturan RT dibuat sesuai kebutuhan
dan keadaan lingkungan RT 07 dan disusun oleh seksi-seksi yang ada sesuai
dengan bidangnya masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan
kepada Warga melalui Koordinator Blok masing-masing.
5.4 Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang
disampaikan melalui koordinator Blok akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila
rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan
melalui Rapat Pengurus.
5.5 Peraturan RT yang telah disahkan wajib untuk
diumumkan kepada Warga.
5.6 Peraturan RT dapat dibatalkan, dirubah, ditambah
sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.
Pasal 6
Pengelolaan Kas RT
6.1 Sumber dana/keuangan RT 07 diperoleh dari Iuran
Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
6.2 Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk
memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang sah kepada Warga yang membayar
sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk
daftar isian (list)
6.3 Kas RT dipegang oleh Bendahara. Setiap
Pengeluaran dana dari Kas RT 07 harus atas persetujuan dari Ketua dan Bendahara
RT 07.
6.4 Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan kepada
Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
6.5 Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang
diambil dari Kas RT dan sumbangan sukarela apabila :
a. Melahirkan /
Bersalin @ Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
b. Sakit Rawat
Inap @ Rp.100.000,- + Sukarela
yang di koordinir
c. Meninggal
Dunia @ Rp.200.000,- + Kartu 70%+ Subsidi dari Seluruh RT yang besarnya sesuai keputusan
Rapat RW.013.
6.6 Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan
RT 07 secara pribadi harus lapor/ Koordinasi ke pada Pengurus RT.07 yang di
tunjuk ( K3 ).
6.7 Bendahara akan melaporkan kas RT setiap bulanan
dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan tahunan setiap tahunnya. Laporan
tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan.
Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
7.1 Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga
melalui Rapat Musyawarah Warga.
7.2 Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga secara musyawarah dan
mufakat.
7.3 Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar
disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
Pasal 8
Tugas Penasehat
8.1 Memberikan Masukan, Arahan dan Saran kepada
pengurus RT.07 untuk
ke
Majuan RT.07 dalam segala bidang.
8.2 Memberi Pertimbangan dan Pandangan terhadap
permasalahan yang muncul
di RT.07 ( Urgent ).
Demikianlah Anggaran
Rumah Tangga RT.07 ini dibuat dan
ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga di Komplek Griya Bandung Indah Blok H & K, Desa Buah Batu, Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung,
pada tanggal 00 Juni 2017.
Komentar
Posting Komentar